Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah memasukkan penyusunan regulasi *redenominasi rupiah* ke dalam Rencana Strategis 2025-2029. Hal ini ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Agenda utamanya adalah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan. Tujuan kebijakan ini, seperti tercantum dalam PMK, adalah untuk menciptakan efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.
Berbeda dengan sanering yang memotong daya beli masyarakat, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol, baik pada nilai uang maupun harga barang. Kebijakan ini dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil untuk menyederhanakan sistem pembayaran dan akuntansi, tanpa menimbulkan dampak negatif. Bank Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan redenominasi bergantung pada stabilitas ekonomi, inflasi yang rendah, dan kesiapan masyarakat. Wacana...