Tangkap Kepala PPATK! Audit Prosedur Pemblokiran Rekening!
🧾 Ringkasan
Pemblokiran 31 juta rekening oleh PPATK adalah skandal hukum terbesar yang terjadi tanpa pengadilan. Tak ada pemberitahuan, tak ada proses hukum, tapi hak ekonomi rakyat dibekukan sewenang-wenang. Presiden pura-pura tidak tahu, Kepala PPATK berkelit, sementara rakyat dirampas tanpa perlawanan. Sudah waktunya: Tangkap Kepala PPATK! Audit prosedur pemblokiran rekening sekarang!
---
🔎 I. Latar Belakang: Kebijakan Sepihak Tanpa Dasar Hukum
Pada Juli 2025, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengumumkan pemblokiran terhadap 31 juta rekening bank, dengan dalih "dormant" dan terkait pencegahan tindak pidana judi online serta TPPU.
Namun hingga kini, tak ada regulasi, surat perintah pengadilan, atau proses hukum resmi yang menyertai tindakan tersebut.
Banyak rekening aktif ikut diblokir.
Rekening warisan, pensiunan, pelaku UMKM ikut terdampak.
Rakyat tidak diberi hak jawab, hak banding, atau informasi yang adil.
---
⚖️ II. PPATK Bukan Penegak Hukum
🔹 Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU:
PPATK adalah lembaga intelijen keuangan, bukan lembaga eksekutor.
Pasal 44 menyatakan: “
PPATK menyampaikan hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim.”
Bukan memutus sendiri dan bukan memblokir sendiri.
🔹 Tidak ada dasar hukum eksplisit yang:
- Memberikan PPATK wewenang membekukan rekening rakyat tanpa proses pengadilan.
- Memungkinkan pemblokiran tanpa keterlibatan aparat penegak hukum.
Artinya: PPATK melampaui kewenangannya.
---
🚨 III. Unsur Tindak Pidana oleh Kepala PPATK
📍 1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)
Menggunakan jabatan untuk merugikan rakyat secara langsung.
📍 2. Perampasan Hak Milik (KUHP Pasal 362 jo. 406)
Menguasai akses ekonomi orang lain tanpa dasar hukum.
📍 3. Pelanggaran Hak Konstitusional Warga (UUD 1945)
Melanggar:
Hak atas properti (Pasal 28G),
Hak atas pekerjaan & usaha (Pasal 27 ayat 2),
Hak atas perlindungan hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1).
---
🧠 IV. Presiden Tak Bisa Lepas Tangan
PPATK berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana tertulis dalam UU TPPU Pasal 39.
Pemanggilan Kepala PPATK oleh Presiden justru mempertegas bahwa Presiden tidak mengawasi kerja lembaga ini secara ketat. Kalau Presiden baru tahu setelah 31 juta rekening dibekukan, itu kelalaian fatal.
---
📢 V. Tuntutan Publik
1. Tangkap dan periksa Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sebagai pelaku penyalahgunaan wewenang negara.
2. Audit seluruh prosedur pemblokiran rekening.
Termasuk kerja sama PPATK dengan perbankan.
3. Kembalikan hak akses seluruh rekening rakyat yang tidak terlibat tindak pidana.
Berikan ganti rugi terhadap kerugian ekonomi.
---
✊ Penutup: Rakyat Tidak Boleh Diam
Jika uang rakyat bisa dibekukan tanpa hukum, maka siapa pun bisa jadi korban berikutnya.
PPATK tidak boleh menjadi “penguasa bayangan” sistem keuangan negara.
Negara hukum harus tunduk pada proses hukum.
---
