Sampai Hari ini tidak ada keputusan pengadilan manapun yg menyatakan Front Pembela Islam (FPI) bubar atau organisasi terlarang. Yang membubarkan FPI adalah Keputusan Politik, karena ada pesanan.
Dalam UU Keormasan disebutkan kalau ormas berbuat salah secara masif, terorganisir dan tersruktural harus dibuktikan dipengadilan dan pengadilan harus yang membubarkan.
• IMAM BESAR DPMSS. HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB LC. MA. PH.D
