Revisi UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) membahas potensi kripto sebagai instrumen pembayaran digital yang sah di Indonesia. Beberapa poin penting terkait kripto dalam revisi ini adalah :
- *Peluang Kripto sebagai Alat Pembayaran*: Revisi UU P2SK membuka ruang bagi inovasi keuangan digital, termasuk penggunaan kripto sebagai alat pembayaran resmi.
- *Harmonisasi Regulasi*: Diusulkan harmonisasi regulasi antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur kripto sebagai instrumen pembayaran.
- *Pengawasan dan Perlindungan Konsumen*: Implementasi penggunaan kripto sebagai alat pembayaran memerlukan pengawasan ketat dan perlindungan konsumen untuk menghindari risiko sistemik.
- *Potensi Manfaat*: Penggunaan kripto dapat memperluas akses ke layanan keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi lintas batas, dan mendorong inovasi dalam ekonomi digital.