Loading Logo

加载中..

Berdasarkan analisis terhadap tampilan ini, kesimpulan utamanya adalah: *Dokumen ini adalah palsu (HOAX) atau rekayasa.*

​Dokumen ini dibuat menyerupai undang-undang resmi Amerika Serikat, namun memiliki banyak kesalahan fatal yang membuktikan bahwa ini bukan dokumen legal yang sah.
​Berikut adalah penjelasan rinci mengenai maksud tampilan ini dan bukti mengapa ini palsu.

​1. Apa Klaim Dokumen Ini?
​Dokumen ini mencoba meyakinkan pembaca bahwa:
​Senat dan DPR Amerika Serikat (Congress) telah mengesahkan undang-undang bernama "OWDGC LAW" (One World Digital Global Currency Law).
​Undang-undang ini menetapkan Pi Network sebagai satu-satunya mata uang digital global.
​Pi diberikan status De Facto dan De Jure sebagai alat pembayaran sah (legal tender) untuk semua utang publik, berlaku efektif pada tanggal 21 November 2025.
​2. Bukti Bahwa Ini Dokumen Palsu (Red Flags)
​Jika diperhatikan dengan teliti, terdapat banyak kesalahan yang tidak mungkin terjadi dalam dokumen resmi negara (terutama Undang-Undang Amerika Serikat):
​Kesalahan Pengetikan (Typos) yang Fatal:
​Pada paragraf pertama tertulis: "...sole cocapiitally sole designated...". Kata "cocapiitally" tidak ada dalam kamus bahasa Inggris. Ini adalah kata acak yang tidak bermakna.
​Pada paragraf kedua tertulis: "...to serve as as the unified...". Ada pengulangan kata "as" yang tidak perlu. Dokumen hukum tingkat tinggi melalui proses penyuntingan yang sangat ketat dan tidak akan memiliki kesalahan dasar seperti ini.
​Kalimat "public and effectively immediately" di paragraf ketiga strukturnya aneh secara hukum. Biasanya tertulis "public and private".
*​Stempel yang Tidak Masuk Akal*
​Stempel biru di bawah bertuliskan "RANKED BY CONGRESS UNITED STATES".
Ini bukan stempel resmi. Stempel resmi biasanya bertuliskan *"Seal of the United States Congress"* atau lambang spesifik DPR/Senat. Istilah "Ranked by" tidak digunakan dalam pengesahan undang-undang.
​Ada stempel lilin merah dengan logo Pi Network. Undang-undang negara tidak akan menggunakan logo perusahaan swasta atau proyek kripto sebagai segel resmi dokumen negara.
*​Isi yang Tidak Realistis*
​Amerika Serikat (dan negara manapun) tidak akan menyerahkan kedaulatan moneternya kepada pihak ketiga (Pi Network) untuk menjadi "Satu-satunya Mata Uang Digital Dunia". Ini bertentangan dengan sistem keuangan global saat ini.

​3. *Kesimpulan*
​Gambar ini kemungkinan besar dibuat oleh oknum atau penggemar fanatik dari komunitas Pi Network (sebuah proyek cryptocurrency) untuk menciptakan sensasi (hype), menyebarkan disinformasi, atau memberikan harapan palsu kepada para penambang (pioneers) Pi Network bahwa koin mereka sudah diakui secara hukum oleh AS.
*​Saran
Jangan mempercayai isi dokumen ini sebagai fakta hukum.
Pi Network memang proyek kripto yang populer, namun saat ini tidak ada hukum di AS yang menjadikannya mata uang dunia.

image