Loading Logo

Loading..

Endurance Aliu  shared a  post
10368 Points· 15 hrs

202008 Points· 16 hrs

Gelombang kepanikan melanda pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah setelah beredarnya informasi mengenai kewajiban migrasi tarif pajak bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas dan Persekutuan Komanditer. Berdasarkan penelusuran dokumen hukum resmi, fenomena ini terjadi bukan disebabkan oleh adanya regulasi baru, melainkan akibat habisnya masa kedaluwarsa fasilitas PPh Final 0,5 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pemerintah memang membatasi pemanfaatan tarif keringanan omzet maksimal 3 tahun untuk PT dan 4 tahun untuk CV, yang berarti badan usaha yang didirikan pada periode awal pemberlakuan aturan kini wajib beralih ke rezim pajak normal.

Konsekuensi dari berakhirnya masa transisi ini mengharuskan para pengusaha untuk menyelenggarakan pembukuan keuangan formal secara ketat dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan dengan tarif umum sebesar 22 persen dari laba bersih. Kebijakan ini dinilai menjadi tantangan berat bagi stabilitas finansial UMKM yang belum memiliki sistem akuntansi matang, mengingat kelalaian dalam pelaporan dapat memicu sanksi denda administrasi yang signifikan. Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pembatasan waktu tersebut bertujuan mendorong standardisasi pembukuan korporasi sekaligus menciptakan kepastian hukum yang adil di sektor dunia usaha nasional.

Sumber : wartaekonomi

#news2026 #know

image
image
image
image
Give Stars