Prancis menempati posisi teratas dalam daftar negara G20 dengan rasio pajak terhadap PDB tertinggi, yakni 46%. Rasio ini menunjukkan seberapa besar penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah dibandingkan ukuran ekonomi negaranya. Italia dan Jerman menyusul di posisi berikutnya dengan rasio masing-masing 43% dan 39%.
Sementara itu, Indonesia mencatat rasio pajak terhadap PDB sebesar 12%, setara dengan India dan berada di bawah rata-rata dunia yang mencapai 15%. Data ini memberikan gambaran mengenai peran pajak sebagai sumber pendanaan bagi layanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan berbagai program pemerintah lainnya.
Sumber : wartaekonomi
#news2026 #know