Loading Logo

লোড হচ্ছে..

Belviana Nefa Azzahwa  ভাগ করা a  পোস্ট
22559 পয়েন্ট· 2 w

215198 পয়েন্ট· 2 w

Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM perdana baru di Indonesia tidak lagi cukup hanya memasukkan NIK dan KK. Pengguna kini harus melakukan verifikasi biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses registrasi nomor seluler baru.

Data biometrik pelanggan akan disesuaikan dengan data kependudukan yang terhubung di sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Aturan baru ini bukan sekadar memperbarui prosedur aktivasi kartu, tetapi juga mempersempit ruang penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dipakai untuk penipuan digital, spam call, phishing, hingga penggunaan identitas palsu.

"Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, pada 29 Mei 2026.

Dengan begitu, kata Edwin, proses yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) kini ditambah lapisan verifikasi berupa pencocokan wajah pengguna.

Sumber : Kumparan

#news2026 #know

image
image
image
image
+3
Give Stars